Laman

Sabtu, 05 September 2015

Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk pernikahan



Wedding Checklist

TEMPAT
[ ] Tempat upacara pernikahan
 
[ ] Tempat resepsi

DEKORASI
[ ] Dekorasi tempat upacara pernikahan
[ ] Dekorasi pelaminan
[ ] Dekorasi rumah

MAKANAN
[ ] Catering upacara pernikahan
[ ] Catering resepsi
[ ] Catering di rumah

SALON / MAKE UP & HAIR DO
[ ] Test make up
[ ] Mempelai wanita
[ ] Mempelai pria
[ ] Keluarga mempelai wanita
[ ] Keluarga mempelai pria
[ ] Penerima tamu
[ ] Pagar ayu
[ ] Lain-lain, …

GAUN / BUSANA
[ ] Gaun pengantin
[ ] Accessories pengantin wanita
[ ] Jas pengantin pria
[ ] Accessories pengantin pria
[ ] Gaun Ibu (untuk klrg pria & wanita)
[ ] Jas Ayah (untuk klrg pria & wanita)
[ ] Gaun pagar ayu
[ ] Penerima tamu
[ ] Lain-lain, …

BUNGA
[ ] Hand bouquet tangan / dipegang
[ ] Bunga pagar ayu
[ ] Corsage pengantin (untuk di kenakan di jas)
[ ] Corsage untuk klrg pihak pria
[ ] Corsage untuk klrg pihak wanita

KUE PENGANTIN
[ ] Kue untuk dibagi-bagi stlh upacara pernikahan
[ ] Kue di pelaminan
[ ] Kue untuk dibagi-bagi di resepsi (mingle time)

MOBIL PENGANTIN
[ ] Mobil mempelai
[ ] Transportasi klrg wanita
[ ] Transportasi klrg pria
[ ] Perijinan, keamanan & parkir tamu

DOKUMENTASI
[ ] Photo prewedding
[ ] Photo liputan
[ ] Video prewedding
[ ] Video liputan



KARTU UNDANGAN

[ ] Kartu undangan
[ ] Kartu ucapan terima kasih
[ ] Amplop plastic
[ ] Label stiker nama
[ ] List tamu undangan & print

SOUVENIR
[ ] Souvenir + packaging

ENTERTAIN
[ ] MC upacara pernikahan
[ ] MC resepsi
[ ] Music / Wedding Singer upacara pernikahan
[ ] Music / Wedding Singer resepsi
[ ] Sound system upacara pernikahan
[ ] Sound system resepsi

PENDUKUNG ACARA
[ ] Gelas susun
[ ] Galeri foto (prewedding)
[ ] Stand foto + Foto
[ ] Meja display
[ ] Album foto / Bingkai foto

CATATAN SIPIL
[ ] Catatan Sipil

LAIN-LAIN
[ ] Cincin
[ ] Buku tamu
[ ] Alat tulis
[ ] Kotak angpau
[ ] Tempat souvenir

TIM PENDUKUNG
[ ] Koordinator lapangan
[ ] Checker jumlah piring catering
[ ] Pagar ayu / bagus
[ ] Penerima tamu
[ ] Penerima angpau
[ ] Pembawa cincin




11 - 12 Bulan Sebelumnya
----------------------------------
* Tentukan tujuan bulan madu anda dan mulailah mencari tour yang akan anda pakai.
* Cari informasi bagaimana mendaftarkan pernikahan anda di Catatan Sipil atau KUA.
* Cari informasi bila anda ingin menikah di Gereja atau tempat ibadah lainnya.
* Tentukan tanggal pernikahan, cari beberapa alternatif jika tanggal yang diinginkan tidak tersedia
* Cari informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan, seperti bridal, tempat resepsi, jas pengantin, dan lain-lain. Informasi bisa didapat dari keluarga, teman atau kunjungi pameran-pameran pernikahan.
* Tentukan besar budget
Susun budget berdasarkan anggaran, dari paling besar sampai paling kecil Dimulai dari tempat+catering, lalu gaun+foto, dst.
* Buat daftar tempat tempat resepsi. Mulai pikirkan akan diadakan dimana pesta pernikahan anda nanti, apakah di hotel, restoran, atau ball room gedung gedung yang disewakan.
* Lakukan test kesehatan pra nikah.
* Buat daftar catering-catering. Kunjungi mereka, dan lakukan test food. Mulailah menyusun menu untuk pesta pernikahan anda nanti.

9 - 10 Bulan Sebelumnya
----------------------------------
* Pesan tempat resepsi untuk pernikahan anda segera agar tidak didahului oleh pasangan lain.
* Tentukan pengiring pengantin anda. 1 orang remaja pengiring wanita , 1 orang pengiring pria, dan 2 orang pengiring anak kecil.
* Tentukan penerima tamu dan penjaga buku tamu.
* Tentukan siapa yang akan menjadi pengawas catering.
* Beritahu tanggal pernikahan anda di Gereja atau tempat ibadah lainnya, bila anda ingin menikah disana.
* Tentukan catering yang akan anda pakai, berikut menu utama dan pondokan.
* Tentukan jumlah tamu yang datang dari kedua belah pihak. Mulailah menulis daftar tamu, tanyakan kedua orang tua anda, nama-nama sanak keluarga yang harus diundang.
* Segera tentukan model baju pengantin anda, dan pilih salah satu dari bridal-bridal yang ada.
* Bila anda menginginkan kedua orang tua perempuan memakai baju dari bahan yang sama pada saat resepsi, mulailah mencari bahan sekarang.
* Tentukan seragam yang akan dipakai oleh penerima tamu, penjaga buku tamu dan keluarga. Mulailah mencari bahannya sekarang.
* Tentukan jas pengantin untuk mempelai pria

7 - 8 Bulan Sebelumnya
----------------------------------
* Mulailah menentukan warna yang akan ditonjolkan agar pesta tampil selaras
* Pesan kartu undangan
* Pesan benda-benda ungkapan terima kasih untuk tamu
* Pesan dekorasi ruang resepsi
* Sewa kendaraan segera agar memperoleh jenis dan warna yang diinginkan
* Pesan keperluan dokumentasi, meliputi: foto studio, foto liputan dan video
* Pesan jas mempelai pria lengkap dengan asesorisnya
* Pesan kue pengantin

5 - 6 Bulan Sebelumnya
----------------------------------
* Serahkan segera surat-surat untuk pembuatan akta nikah kepada yang berwenang
* Beli atau sewa pernak-pernik kamar pengantin
* Belanja perlengkapan rumah tangga dan keperluan seserahan
* Mengantar pengiring untuk ukur badan untuk pembuatan gaun yang baru
* Rawatlah muka dan tubuh secara teratur

3 - 4 Bulan Sebelumnya
----------------------------------
* Kelompokkan kartu undangan untuk memudahkan pengiriman
* Buatlah janji dengan perancang untuk pengepasan gaun pengantin
* Pastikan susunan menu serta hitung jumlah pesanan secermat mungkin
* Ambil pesanan cincin kimpoi
* Pilih bingkisan untuk mereka yang banyak membantu Anda
* Diskusikan model rambut yang diinginkan dengan penata rambut Anda
* Lakukan test make up
* Foto studio sebaiknya dilakukan pada waktu test make up agar mendapat hasil yang prima
1 - 2 Bulan Sebelumnya
----------------------------------
* Jangan lupa mengkonsumsi multivitamin setiap hari
* Susun jadwal acara hari H mulai dari sebelum dirias sampai selesai pesta dan berikan copynya pada pihak yang terkait
* Konfirmasikan semua pesanan Anda atas dekorasi ruang resepsi, foto, video, kue, MC, pemain musik (tentukan pula lagu-lagu yang harus dimainkan), pagar ayu/bagus dan bunga tangan
* Selenggarakan rapat dengan semua panitia
* Lakukan pengepasan terakhir gaun pengantin lengkap dengan asesorisnya
* Lakukan perawatan wajah dan tubuh secara lengkap
* Konfirmasikan kembali semua pesanan
* Istirahat yang cukup

Frequently Asked Question [FAQ] 01: Aku dan pasanganku sudah merasa cocok dan siap untuk menikah, tapi kami tidak tahu tentang administrasi pernikahan?

Mengutip UU 1 Tahun 1974 tentang Perk a w i nan yang berlaku di Republik Indonesia, Pasal 2:
(1). Perk a w i nan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2). Tiap-tiap perk a w i nan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Indonesia tidak berlaku nikah sipil!

Anda akan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setempat apabila telah melangsungkan pernikahan sah secara agama.

Jadi prosesnya : Nikah agama ====> Catatan Sipil






CPP:
  • potokopi KTP + KK
  • pengantar RT/RW
  • Surat2 ket untuk nikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat
  • pemberitahuan kehendak nikah KUA setempat
  • paspoto 2x3 5 biji - warna
  • surat ket duda, akta cerai, ket kematian istri (bila duda)
  • jika beristri: ada izin istri pertama, izin PA diaman istri domisili.

CPW:
  • potokopi KTP + KK
  • pengantar RT/RW
  • Surat2 ket untuk nikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat (bisa dibuatkan perugas KUA)
  • akta lelahiran
  • paspoto 2x3 5 biji - warna
  • surat ket janda, akta cerai, ket kematian suami (bila janda)
  • rekmendasi KUA kecamatan dimana tempat tinggal calon istri

untuk WNA:
  • izin kedutaan
  • potokopi visa/paspor (asli diperlihatkan)
  • id card
  • izin orang tua




Administrasi Pencatatan Pernikahan
Oleh Kantor Catatan Sipil

Syarat-syarat umum:
  • Mengisi Formulir Pencatatan Pernikahan
  • Surat Nikah/ keterangan nikah yang sah dari istituisi keagamaan (Asli)
  • Akta Kelahiran pasangan (Asli)
  • Fotokopi KTP dan KK pasangan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua/ wali pasangan
  • Fotokopi KTP kedua saksi pernikahan
  • Pas Foto pasangan berdampingan, berwarna, ukuran 4x6, 6 lembar
  • Surat pengantar/ Surat keterangan dari Kelurahan pasangan (Asli)
  • Uang administrasi

Syarat-syarat Tambahan:
  • Surat ganti nama (bagi yang pernah ganti nama)
  • Keterangan WNI/ SBKRI (untuk non-pribumi)
  • Perjanjian Harta Terpisah atau Pre-Marital Agreement yang sah secara hukum (jika ada)
  • Passport/ ID card (untuk warga asing)
  • Akta kelahiran anak (bagi yang telah punya anak)
  • Izin/ surat keterangan dari kedutaan (untuk warga asing)
  • Izin/ surat keterangan dari komandan (bagi militer TNI/ POLRI)
  • Akta perceraian dari catatan sipil (bagi yang pernah menikah)
  • Akta kematian dari catatan sipil (bagi yang pernah menikah)
  • Izin/ surat keterangan dari orang tua (bagi < 21 tahun)
  • Izin/ surat keterangan dari Pengadilan Negeri (bagi < 21 tahun dan tidak dapat izin dari orang tua)
  • Izin / Dispensasi Pengadilan Negeri (jika calon mempelai Pria berusia < 19 tahun, dan calon mempelai Wanita berusia < 16 tahun)
  • Keputusan Pengadilan Negeri (bila ada sanggahan dari salah satu pihak yang berwenang)
  • Izin Pengadilan Negeri untuk ber - poligami (jika ada)

Catatan:
  • Siapkan jauh hari (+ 1 bulan) sebelum pernikahan agama/ proses pencatatan oleh catatan sipil.
  • Dapat dilakukan setelah pernikahan secara agama (Misalnya setelah resmi ijab kabul/ sakramen pernikahan, kemudian dilaksanakan pencatatan oleh catatan sipil. Biasanya memerlukan biaya ekstra agar pemanggilan petugas catatan cipil bisa datang ke tempat penyelenggaraan acara ijab kabul/ sakramen
  • Mengikuti pelaksanaan prosedur prosesi Ketuk Palu yang akan dipimpin oleh Hakim dengan tertib dan teratur sesuai instruksi
  • Syarat ketuk palu: 1 (satu) orang petugas Catatan Sipil yang berpangkat HAKIM (yang memulai prosesi tersebut) dan 2 (dua) orang Saksi Utama dari kedua belah pihak mempelai serta kedua mempelai yang sedang dinikahkan pada saat itu.
  • Ketuk Palu adalah istilah yang menyatakan dimulainya sebuah prosesi pernikahan / perkimpoian Catatan Sipil secara lengkap, dimana prosesi tersebut minimal dilakukan secara bersamaan.
  • Jika pasangan tersebut menginginkan adanya Perjanjian Harta Terpisah atau Pre-Marital Agreement, maka sebaiknya melakukan pemberitahuan terlebih dahulu pada instansi terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pernikahan akan dilangsungkan. Karena pada saat awal dimulainya prosesi Ketuk Palu, Hakim akan menanyakan hal ini pada kedua mempelai tersebut
  • Untuk keterangan lengkap silakan hubungi Kantor Catatan Sipil di daerah anda.
  • Yang ditulis di atas berdasarkan Kantor Catatan Sipil Kota Padang Sumatra Barat.

Biaya Administrasi Pencatatan Sipil

Sebagai gambaran aja, gw pribadi kena Rp. 500.000,- untuk proses pencatatan sipil ini. Karena mengundang 2 orang petugas Catatan Sipil ke gereja tempat gw misa pemberkatan.

Mungkin apabila rekan kaskuser mau melakukan pencatatan sipil di kantor mereka bisa jauh lebih murah (menurut info petugas administrasi gereja, jauh dibawah 500 rebu). Yang pasti harus ada penjadwalan pasti apabila anda ingin melakukan proses tersebut di kantor mereka. Anda harus membawa 2 orang saksi pernikahan anda ke sana tentunya.

Belum ada info biaya resmi dari pemerintah yang gw dapatkan. Jika ada yang tahu silakan konfirmasi

Kemungkinan besar ada perbedaan di Catatan Sipil tiap daerah. Maka untuk lebih lengkapnya hubungi petugas/ kantor Catatan Sipil di daerah anda.

---------------------------------------------------------

Frequently Asked Question [FAQ] 02:
Pasangan saya tidak memiliki KTP/ KK, bagaimana solusinya?

Segera buat KTP/ KK, hubungi ketua RT setempat dan katakan bahwa anda ingin membuat KTP/ KK. Penuhi syarat-syaratnya.

---------------------------------------------------------

Frequently Asked Question [FAQ] 03:
Apa yang dimaksud dengan "Surat pengantar/ Surat keterangan dari Kelurahan"?

As far as I know, ini adalah surat keterangan belum pernah menikah. Namun bisa jadi lain kota lain lagi jenisnya. Yang pasti anda harus memilikinya. Hubungi Ketua RT anda dan tanyakan syaratnya mendapatkan surat tersebut.

Jika anda ingin mengurusnya sendiri di Kantor Kelurahan, pastikan anda melengkapi syaratnya. Syarat umum: Surat pengantar dari ketua RT (minta sama ketua RT), Fotokopi KTP dan KK, pas foto, bukti pembayaran PBB, uang administrasi.

Syarat bisa berbeda di kota-kota lain. Contoh diatas berdasarkan yang berlaku di kota Padang.

---------------------------------------------------------

Frequently Asked Question [FAQ] 04:
Saya tidak dapat membuat KTP/ KK karena bukan penduduk setempat.

Anda harus kembali ke tempat asal domisili anda (berdasarkan akta kelahiran) atau tempat di mana orang tua anda tinggal.

Atau anda bisa minta bantuan calo KTP/ KK. Ingatlah bahwa anda tinggal di Indonesia. Ada uang, semua lancar.

---------------------------------------------------------

Frequently Asked Question [FAQ] 05:
Saya tidak memiliki Akte Kelahiran

Kasus 1: Tidak memiliki akte kelahiran sama sekali
Hubungi Kantor Catatan Sipil dan laporkan bahwa anda tidak pernah memiliki akte kelahiran sama sekali. Anda harus membuat akte kelahiran sesuai ketentuan yang berlaku di kantor catatan sipil daerah tersebut.

Kasus 2: Hanya memiliki akte Kenal Lahir
Beberapa daerah tidak mengakui Akte Kenal Lahir, maka prosesnya sama dengan Kasus 1.

Kasus 3: Akte Kelahiran hilang
Hubungi Kantor Catatan Sipil yang mengeluarkan Akte Kelahiran anda (biasanya tempat anda lahir) dan minta salinan kedua dari Akte kelahiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar