Laman

Sabtu, 05 September 2015

Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor



PERJANJIAN KERJASAMA SUB CONTRACTOR

Ref. No. …/ …………../………/…


Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
  
Nama                           :          
Perusahaan                 :          
Alamat                         :          

Selanjutnya disebut sebagai pihak 1 ( pihak pertama )


Nama                           :          
Perusahaan                 :          
Alamat                         :          

Selanjutnya disebut sebagai pihak 2 ( pihak kedua )



Dengan ini  menerangkan bahwa semua  pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama dgn memakai ketentuan – ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

 



LINGKUP KERJASAMA

Pasal 1


Semua pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak 2 ( sub contractor ) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan usaha sbb ;

Nama proyek              :          
Jenis proyek               :          
Alamat                         :          


PENDANAAN

 Pasal 2


Kedua belah Pihak akan bertanggung jawab dari segi pendanaan yang diatur pada beberapa aturan dibawah ini;
  • Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 (kedua) dan harus disetujui oleh pihak 1 (pertama) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak 2 (kedua) dengan melalui persetujuan secara mutlak dari pihak 1 (pertama) dan atau pihak 1 (pertama) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
  • Jumlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp……………… ( ……………… rupiah )
KOMPENSASI
Pasal 3

3.1. Pihak 2 (kedua) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 (pertama) berupa ;
  • Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termin sbb :
Ø  Termin I            : DP 30% setelah surat kontrak kerja ditanda tangani
Ø  Termin II          : 25% setelah pengerjaan selesai 30%
Ø  Termin III         : 25% setelah pengerjaan selesai 60%
Ø  Termin IV          : 20% setelah serah terima proyek

3.2. Pihak 1 (pertama) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 (kedua) berupa ;
  • Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan (sesuai dengan anggaran yang terlampir) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati.



LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 4

Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut ;

4.1. Pihak 1 (pertama) berkewajiban untuk :
  • Menyediakan seluruh pendanaan yang dibutuhkan untuk pembagunan serta kelancaran operasionalnya (sesuai dengan anggaran pembangunan dan termin yang telah disepakati bersama).
  • Membantu untuk mengurus surat perijinan pembangunan.
  • Mengawasi dan menyetujui seluruh proses pembangunan dari mulai design sampai dengan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam pembangunan apabila sudah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

4.2. Pihak 2 (kedua) berkewajiban untuk :
  • Membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan/pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan dari pihak 1 (pertama)
  • Bertanggung jawab penuh untuk seluruh penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal sesuai dengan hasil yang diinginkan.
  • Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.
  • Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan yang diberikan oleh pihak 1 (pertama).


JANGKA WAKTU

Pasal 5


Kedua belah pihak sepakat bahwa pembangunan akan dilaksanakan pada ………………… dan selesai pada ………………………….



PENGALIHAN PERJANJIAN

Pasal 6


Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Kedua belah Pihak.

 

KETENTUAN PERJANJIAN

Pasal 7

7.1 Pelanggaran perjanjian (target waktu) pembangunan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang didapat oleh pihak 2 (kedua) sebesar … % perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 (pertama).

7.2 Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan atau  dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing-masing pihak, maka ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak & kewajiban masing-masing  pihak.

                                                                                               

TAMBAHAN PERJANJIAN

Pasal 8

 

Apabila ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum (perjanjian tambahan) setelah disepakati oleh masing-masing pihak terkait




PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 9

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing-masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.



FORCE MAJURE
Pasal 10

Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.



PENUTUP
Pasal 11

Surat Perjanjian  Kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda-tangan sebagai tanda kesepakatan bersama dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Surabaya, ...........................


Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti & disepakati oleh kedua belah pihak secara sadar dan akan dilaksanakan tanpa ada paksaan dari pihak manapun




PIHAK PERTAMA,                                                                               PIHAK KEDUA,                                   
                       





................                                                                                           ..............                     
                                                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar