PERJANJIAN KERJASAMA SUB CONTRACTOR
Ref.
No. …/ …………../………/…
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Perusahaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai pihak 1 ( pihak
pertama )
Nama :
Perusahaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai pihak
2 ( pihak kedua )
Dengan
ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan
Perjanjian Kerjasama dgn memakai ketentuan – ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut :
LINGKUP KERJASAMA
Pasal 1
Semua
pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam
pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak 2 ( sub contractor ) dalam
menjalankan sebuah proyek pembangunan usaha sbb ;
Nama proyek :
Jenis proyek :
Alamat
:
PENDANAAN
Pasal 2
Kedua belah Pihak akan bertanggung jawab dari segi
pendanaan yang diatur pada beberapa aturan dibawah ini;
- Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 (kedua) dan harus disetujui oleh pihak 1 (pertama) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak 2 (kedua) dengan melalui persetujuan secara mutlak dari pihak 1 (pertama) dan atau pihak 1 (pertama) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
- Jumlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp……………… ( ……………… rupiah )
KOMPENSASI
Pasal
3
3.1.
Pihak 2 (kedua) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 (pertama) berupa ;
- Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termin sbb :
Ø Termin
I : DP 30% setelah surat
kontrak kerja ditanda tangani
Ø Termin
II : 25% setelah pengerjaan
selesai 30%
Ø Termin
III : 25% setelah pengerjaan
selesai 60%
Ø Termin
IV : 20% setelah serah terima
proyek
3.2.
Pihak 1 (pertama) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 (kedua) berupa ;
- Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan (sesuai dengan anggaran yang terlampir) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati.
LINGKUP PEKERJAAN
Pasal
4
Kedua
belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan
pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut ;
4.1.
Pihak 1 (pertama) berkewajiban untuk :
- Menyediakan seluruh pendanaan yang dibutuhkan untuk pembagunan serta kelancaran operasionalnya (sesuai dengan anggaran pembangunan dan termin yang telah disepakati bersama).
- Membantu untuk mengurus surat perijinan pembangunan.
- Mengawasi dan menyetujui seluruh proses pembangunan dari mulai design sampai dengan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam pembangunan apabila sudah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
4.2.
Pihak 2 (kedua) berkewajiban untuk :
- Membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan/pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan dari pihak 1 (pertama)
- Bertanggung jawab penuh untuk seluruh penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal sesuai dengan hasil yang diinginkan.
- Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.
- Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan yang diberikan oleh pihak 1 (pertama).
JANGKA WAKTU
Pasal 5
Kedua
belah pihak sepakat bahwa pembangunan akan dilaksanakan pada ………………… dan
selesai pada ………………………….
PENGALIHAN PERJANJIAN
Pasal 6
Kedua
belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada
pihak manapun, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Kedua belah Pihak.
KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal
7
7.1 Pelanggaran perjanjian (target
waktu) pembangunan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah
nominal dari total nilai yang didapat oleh pihak 2 (kedua) sebesar … % perbulan
dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 (pertama).
7.2
Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum
diselesaikan oleh masing-masing pihak, maka ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak & kewajiban
masing-masing pihak.
TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal
8
Apabila ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum (perjanjian tambahan) setelah disepakati oleh masing-masing pihak terkait
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal
9
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai
penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing-masing pihak sepakat untuk
menempuh jalur hukum yang berlaku.
FORCE MAJURE
Pasal
10
Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian
yang disebabkan oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya
perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian
yang telah dibuat.
PENUTUP
Pasal
11
Surat
Perjanjian Kerjasama ini telah dibaca,
dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal
tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua )
dan dibubuhi tanda-tangan sebagai tanda kesepakatan bersama dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Surabaya, ...........................
Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca,
dimengerti & disepakati oleh kedua belah pihak secara sadar dan akan
dilaksanakan tanpa ada paksaan dari pihak manapun
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
................ ..............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar