Laman

Rabu, 22 Januari 2014

PERJANJIAN JUAL BELI SUKU CADANG UNDERCARRIAGE

PERJANJIAN JUAL BELI
SUKU CADANG UNDERCARRIAGE

Nomor: CCON/008/TJR/V/2012, nomor urut dari SAP 23259


Pada hari ini Sabtu tanggal Sembilan belas bulan Mei tahun Dua Ribu duabelas (19 - 5 - 2012) Perjanjian Jual Beli Undercarriage (“Perjanjian”) oleh dan antara:

1.    PT UNITED TRACTORS Tbk., beralamat di Jl Raya Bekasi Km 22 Cakung Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Rudy Poerwanto Jabatan Site Manager, yang bertindak untuk dan atas nama PT UNITED TRACTORS Tbk., selanjutnya disebut PENJUAL.
dan
2.    CV. DAUN MAS beralamat di Kampung Gunung Sari RT/RW 02 Gunung Sari, Segah, Berau dalam hal ini diwakili oleh  HENDRA Jabatan Direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV. DAUN MAS, selanjutnya disebut PEMBELI.


PENJUAL dan PEMBELI selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, terlebih dahulu menjelaskan:

-       Bahwa, dengan fasilitas tersebut di atas PEMBELI bermaksud untuk membeli sejumlah suku cadang Undercarriage  dari PENJUAL.
-       Bahwa, para pihak telah menyetujui ketentuan-ketentuan tercantum dalam surat penawaran.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
JUAL BELI SUKU CADANG PARTS COMMODITY

PEMBELI dengan ini setuju untuk membeli sejumlah suku cadang Undercariage  (selanjutnya disebut “Barang”) dari PENJUAL dan PENJUAL setuju untuk menyediakan dan menjual Barang tersebut dengan perincian sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 1, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 2
HARGA

1.    Para Pihak telah menyepakati harga pembelian Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.
2.    Harga Barang yang tercantum tersebut adalah franco gudang PEMBELI.
3.    Harga dalam mata uang rupiah berdasarkan Tabel Barang (Lampiran 1).
4.    Para Pihak sepakat untuk meninjau kembali harga Barang tersebut minimal 3 (tiga) bulan sekali dan sekiranya tidak terjadi perubahan maka harga dalam Tabel Barang tersebut dianggap tetap berlaku mengikat bagi Para Pihak.
5.    Harga sebagaimana tersebut  di atas belum termasuk PPN 10%.

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, PEMBELI dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran atas pembelian Barang dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit, sebagai berikut:


Pasal 4
DENDA KETERLAMBATAN

Apabila PEMBELI melalaikan kewajiban pembayaran tagihan, maka untuk setiap hari terjadi keterlambatan pembayaran, PEMBELI akan dikenakan denda sebesar 1 %o (satu permil) dari besarnya nilai tagihan yang jatuh tempo, yang wajib dibayar secara lunas dan sekaligus.

Pasal 5
PENYERAHAN SUKU CADANG

1.    SPB merupakan bukti bahwa PEMBELI telah memeriksa kondisi suku cadang dengan teliti dan seksama serta telah diterima dalam keadaan baik dan lengkap.
2.    Penyerahan Barang akan dilakukan oleh PENJUAL kepada PEMBELI sesuai dengan ketentuan mengenai jadwal, cara pengiriman dan tempat penyerahan yang telah disepakati.

3.    PENJUAL tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dan kerusakan, baik secara langsung atau tidak langsung setelah penyerahan Barang dilakukan di tempat penyerahan yang telah disepakati.

Pasal 6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak untuk jangka waktu 3 ( Tiga ) Bulan .

Pasal 7
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1.    Perjanjian ini berakhir sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di atas kecuali terjadi salah satu keadaan seperti disebutkan dibawah ini:
  1. PEMBELI gagal melaksanakan pembayaran tagihan sesuai dengan ketentuan pembayaran yang telah disepakati, hal mana telah dibuktikan dengan dikeluarkannya surat peringatan terakhir oleh PENJUAL sehubungan dengan kegagalan pemenuhan kewajiban pembayaran tersebut.
  2. PEMBELI tidak memenuhi salah satu kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian ini.
  3. Apabila semata-mata menurut pertimbangan PENJUAL keadaan keuangan dan solvabilitas PEMBELI mundur sedemikian rupa sehingga besar kemungkinan PEMBELI tidak dapat membayar tagihan atas pembelian Barang.
  4. PEMBELI dinyatakan pailit/ adanya penundaan pembayaran/dilikuidasi/dibubarkan.

2.    Dalam hal terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut dalam ayat 1 diatas, maka:
  1. PENJUAL berhak menghentikan pengiriman Barang
  2. Perjanjian ini tanpa perlu adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu dapat berakhir dan semua kewajiban PEMBELI menjadi jatuh tempo, oleh sebab itu PENJUAL berhak untuk menuntut atau menagih pembayaran atas semua tagihan baik yang belum maupun telah jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini termasuk denda keterlambatan, segera, seketika dan sekaligus lunas oleh PEMBELI atas permintaan pertama dari PENJUAL.

3.    Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk  melepaskan/mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.






Pasal 8
FORCE MAJEURE

1.    Para Pihak dibebaskan dari segala kewajiban berdasarkan Perjanjian ini karena terjadinya peristiwa Force Majeure. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah:

a.    Gempa bumi, angin topan, banjir, longsor, sambaran petir, kebakaran, dan bencana alam lainnya.
b.    Perang, huru-hura, terorisme, sabotase, embargo, dan pemogokan massal.
c.    Penolakan melakukan export dari negara pabrik pembuat suku cadang, penambahan ijin import, atau penahanan oleh pihak berwajib/berkuasa/pemerintah/rakyat.
d.    Penundaan akibat perubahan: alokasi import di luar negeri, tempat penyerahan atau jenis barang yang dipesan.
e.    Perubahan ketentuan pemerintah Indonesia yang mempengaruhi secara langsung terhadap pelaksanaan Perjanjian Kredit ini.
f.     Keadaan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sebagai Force Majeure.

2.    Dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure sebagaimana dimaksud di atas sehingga mempengaruhi pelaksanaan kewajiban salah satu Pihak, maka Pihak yang mengalami keadaan Force Majeure berkewajiban untuk memberitahukan kepada Pihak yang lain selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak terjadinya peristiwa Force Majeure.

3.    Apabila terjadi keterlambatan disebabkan karena keadaan-keadaan tersebut di atas maka waktu pelaksaan kewajiban  bagi Pihak yang mengalami peristiwa Force Majeure tersebut dapat diperpanjang/ditangguhkan berdasarkan kesepakatan Para Pihak sampai penyebab keterlambatan tersebut berakhir.

4.    Namun apabila Pihak yang mengalami peristiwa Force Majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada Pihak yang lain dalam kurun waktu sebagaimana ditentukan pada ayat 2 di atas, maka seluruh kerugian, risiko dan konsekwensi yang mungkin timbul sebagai akibat langsung dari kelalaian itu, menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang mengalami peristiwa Force Majeure tersebut.




Pasal 9
PERSELISIHAN

1.    Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan.

2.    Untuk segala permasalahan yang timbul dari Perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

 

 

Pasal 10

PENGALIHAN

Pembeli tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari PENJUAL.

Pasal 11
PERUBAHAN

1.    Setiap perubahan atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian ini, akan dituangkan dalam suatu addendum yang menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

2.    Perubahan/penambahan ketentuan dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan selama disetujui secara tertulis oleh Para Pihak.

Pasal 12
LAIN-LAIN

1.    Perjanjian ini tunduk dan berlaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.    Perjanjian ini merupakan perwujudan dari seluruh pengertian Para Pihak dan menggantikan semua negosiasi dan pengertian sebelumnya yang dibuat antara Para Pihak sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam Perjanjian ini.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal sebagaimana telah disebutkan diawal Perjanjian ini, dalam (2) dua rangkap masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama.

PENJUAL,                                                                 PEMBELI,




__________________                                            ___________________
Nama:            RUDY POERWANTO                                Nama: HENDRA
Jabatan: Site Manager                                            Jabatan: Direktur



LAMPIRAN 1 CCON/008/TJR/V/2012

1.         Tabel Barang
Model Unit
Part Number
Description
Unit Price
Total Qty
Unit Price
Permintaan
Mei
Juni
Juli
PC 200-6/7/8
20Y-32-00030
Tracklink assy
37.500.000
5
187.500.000
2
2
1
20Y-30-07300
TRACK ROLLER
1.700.000
70
119.000.000
28
28
14
20Y-30-00481
CARRIER ROLLER
1.500.000
20
30.000.000
4
8
8
20Y-32-11321
SHOE
630.000
450
283.500.000
180
180
 90
20y-27-77110
SPROCKET
2.700.000
10
27.000.000
4
4
2
UTP-20Y3205000
Shoe Bolt Kit
430.000
40
17.200.000
16
16
8
D85ESS-2
14U-32-07120
Tracklink
69.000.000
5
345.000.000
2
2
1
14X-30-00084
TR SF
2.900.000
60
174.000.000
24
24
12
14X-30-00093
TR DF
3.100.000
20
62.000.000
8
8
4
14X-30-07200
CARRIER ROLLER
2.000.000
20
40.000.000
8
8
4
14X-27-15112E
TEETH
600.000
90
54.000.000
36
36
18
14X-32-11370
Shoe
620.000
420
260.400.000
168
168
84
UTP-20Y3205000SQ
Shoe Bolt Kit
550.000
35
19.250.000
15
10
10
154-70-11314E
Cutting Edge
2.740.320
15
41.104.800
5
5
5
150-70-21356W
END BIT
2.224.160
5
11.120.800
1
1
3
150-70-21346W
END BIT
2.224.160
5
11.120.800
1
1
3

LAMPIRAN 2 CCON/008/TJR/V/2012

2. Tempat Penyerahan, Loco Gudang PT. United Tractors Tanjungredeb
3. Cara pengiriman: Franco Gudang UT Tanjungredeb
4. Ketentuan lain:

Demikian Lampiran ini dibuat di Tanjungredeb pada hari ini tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Duabelas (19 - 5 - 2012) oleh dan antara PENJUAL dan PEMBELI yang berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

PENJUAL,                                                                 PEMBELI,



___________________                                         ___________________
Nama : RUDY POERWANTO                               Nama : HENDRA
Jabatan: Site Manager                                            Jabatan: Direktur





Tidak ada komentar:

Posting Komentar